Kekuasaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 182.1.71.186 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Mimihitam
Baris 14:
Di negara [[demokratis|demokrasi]], dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur [[birokrasi]] biasanya ditempuh melalui jalur [[partai politik]]. Partai partai politik berusaha untuk merebut [[konstituen]] dalam masa [[pemilu]]. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di [[Indonesia]] dalam [[Pemilu 2004]] maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
 
[[Dengan Berkas:[[Berkas:Contoh.jpg]][[Berkas:[[Berkas:Contoh.jpg]]]]]]== Legitimasi kekuasaan ==
Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda:
"kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. ''Sebagai contoh '' masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketenttuan hukum yang dapat memiliki ''kewenangan'' untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.