Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 44:
 
=== Jasa tidak kena PPN ===
* Jasa di bidangjasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
# Jasa [[dokter|dokter umum]], [[dokter spesialis]], dan [[dokter gigi]].
# Jasa [[dokter hewan]].
# Jasa ahli kesehatan, seperti ahli [[akupunktur]], [[fisioterapisahli gigi]], [[ahli gizi]], dan [[ahli gigifisioterapi]].
# Jasa [[bidan|kebidanan]] dan [[dukun bayi]].
# Jasa [[paramedis]] dan [[perawat]].
# Jasa [[rumah sakit]], [[rumah bersalin]], [[klinik|klinik kesehatan]], [[laboratorium|laboratorium kesehatan]], dan [[sanatorium]].
# Jasa [[psikolog]] dan [[psikiater]].
# Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
 
* Jasa di bidangjasa pelayanan sosial, meliputi:
# Jasa pelayanan [[panti asuhan]] dan [[panti jompo]].
# Jasa [[pemadam kebakaran]], kecuali yang bersifat [[komersial]].
# Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
# Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
# Jasajasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk [[krematorium]].
# Jasajasa di bidang [[olahraga]],olah raga kecuali yang bersifat komersial.
# Jasa pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
 
* Jasa di bidangjasa pengiriman surat dengan [[perangko]] yangmeliputi dilakukanjasa olehpengiriman [[Possurat Indonesia|PTdengan Posmenggunakan Indonesiaperangko (Persero)]]tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
 
* jasa keuangan, meliputi:
* Jasa di bidang perbankan, [[asuransi]], dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
# jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
# Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta [[anjak piutang]].
# jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
# Jasa asuransi, tidak termasuk [[broker]] asuransi.
# jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
# Jasa::a) sewa guna usaha dengan hak opsi.;
::b) anjak piutang;
::c) usaha kartu kredit; dan/atau
::d) pembiayaan konsumen;.
# jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
# jasa penjaminan
 
*jasa asuransi
* Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
 
* Jasa di bidangjasa keagamaan, meliputi:
# Jasa pelayanan [[rumah ibadah]].
# Jasa pemberian [[khotbah]] atau [[dakwah]].
# jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
# Jasa lainnya di bidang keagamaan.
 
* Jasa di bidangjasa pendidikan, meliputi:
# Jasa penyelenggaraan pendidikan [[sekolah]], seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesiprofesional.
# Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti [[kursus]].
 
* Jasa di bidangjasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
 
* jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
* Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran [[radio]] atau [[televisi]], baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
 
* Jasa di bidangjasa angkutan umum di darat dan di air, meliputiserta jasa angkutan umumudara didalam darat,negeri laut, danauyang maupunmenjadi sungaibagian yang dilakukantidak olehterpisahkan pemerintahdari jasa angkutan maupunudara olehluar swastanegeri.
 
* Jasajasa di bidang [[tenaga kerja]], meliputi:
# Jasajasa tenaga kerja.
# Jasajasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawabbertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
# Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
 
* Jasa di bidangjasa perhotelan, meliputi:
# Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, [[penginapan|rumah penginapan]], [[motel]], [[losmen]], [[hostel]], serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
# Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
 
* Jasajasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian [[Izin Mendirikan Bangunan]] (IMB), [[Izin Usaha Perdagangan]] (IUP), [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP), dan pembuatan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP).
* jasa penyediaan tempat parkir
* jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
* jasa pengiriman uang dengan wesel pos
* jasa boga atau katering
 
== Lihat pula ==