Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MahdiBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Mengubah: ur:اسلامی بنکاری
Baris 42:
=== Titipan atau simpanan ===
* '''[[Wadiah|Al-Wadi'ah]]''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
* '''Deposito MudhorobahMudharabah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
 
=== Bagi hasil ===