Kadipaten Sumenep: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cunkring8 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cunkring8 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
Pada tahun 1269, dimasa pemerintahan Arya Wiraraja wilayah ini berada dibawah pengawasan langsung Kerajaan Singhasari dan Kerajaan Majapahit. Pada tahun 1559, dimasa pemerintahan Kanjeng Tumenggung Ario Kanduruwan, wilayah yang terletak di Madura Timur ini berada pada kekuasaan penuh Kesultanan Demak dan baru pada pemerintahan Pangeran Lor II yang berkuasa pada tahun 1574, wilayah Kadipaten Sumenep berada dibawah pengawasan langsung Kasultanan Mataram.
 
Pada tahun 1705, akibat perjanjian Pangeran Puger dengan VOC, wilayah ini berada dalam kekuasaan penuh Pemerintahan Kolonial. Selama Sumenep jatuh kedalam wilayah pemerintahan VOC sampai pemerintahan Kolonial [[Hindia-Belanda]], wilayah ini tidak pernah diperintah secara langsung, dan hal ini tentunya berbeda dengan wilayah lainnya di wilayah Hindia-Belanda, para penguasa Sumenep diberi kebebasan dalam memerintah wilayahnya namun tetap dalam ikatan-ikatan kontrak yang telah ditetapkan oleh Kolonial Kala itu. Selanjutnya pada tahun 1883, Pemerintah Hindia Belanda mulai menghapus sistem sebelumnya (keswaprajaan), Kerajaan-kerajaan di Madura termasuk di Sumenep dikelola langsung oleh ''Nederland Indische Regening'' dengan diangkatnya seorang Bupati. Semenjak itulah, sistem pemerintahan ''Ke-adipatian'' di Sumenep berakhir.
 
Peninggalan Kadipaten Sumenep yang terkenal dan masih dapat disaksikan sampai saat ini antara lain [[Keraton Sumenep]], [[Masjid Jamik Sumenep]] dan [[Asta Tinggi Sumenep|Asta Tinggi]] yang berada di pusat [[Kota Sumenep]].