Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 125.162.192.192 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Kenrick95Bot
Baris 1:
{{tanpa_kategori|date=2011}}
--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/125.162.192.192|125.162.192.192]] 8 Maret 2012 00.48 (UTC){{DEFENISI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL)'''Hukum Humaniter Internasional''' (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum perang, hukum-hukum dan kebiasaan-kebiasaan perang, atau hukum konflik bersenjata, adalah batang tubuh hukum yang mencakup [[Konvensi Jenewa]] dan [[Konvensi Den Haag]] beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan Hukum Internasional Kebiasaan yang mengikutinya. HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.
 
HHI adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Persidangan Mahkamah Perang Nuremberg. Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan.