Swike: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 5528833 oleh 125.166.88.166 (Bicara) vandalisme |
k →Permasalahan: syafi'i |
||
Baris 36:
== Permasalahan ==
Terdapat dua masalah utama mengenai konsumsi kodok di Indonesia; yaitu masalah agama dan lingkungan. Dalam aturan pangan [[Islam]], mayoritas mahzab dalam [[hukum syariah]] menganggap daging kodok bersifat [[haram]] (non-[[halal]]). Masuknya daging kodok dalam kategori haram didasari dua pendapat; makanan yang boleh dikonsumsi tidak boleh menjijikkan, dan adanya larangan untuk membunuh kodok serta binatang lain seperti semut, lebah, dan burung laut bagi umat
Sesungguhnya dalam aturan pangan Islam terdapat perbedaan dalam memandang masalah halal atau haramnya daging kodok. Kebanyakan
Para aktivis lingkungan mendesak dibatasinya konsumsi kodok — terutama kodok liar yang bukan hasil peternakan — karena arti penting kodok bagi [[ekosistem]]. Para ahli konservasi mengingatkan bahwa kodok dapat mengalami nasib sama seperti ikan [[kod]], permintaan kuliner yang berlebihan dapat mengurangi populasi kodok regional secara hebat sehingga tidak dapat dipulihkan seperti sedia kala.<ref name="abc news"/> Seperti kebanyakan hewan [[amfibia]], kodok dengan kulitnya yang tipis, basah dan berlendir sangat peka dan rentan terhadap perubahan lingkungan dan pencemaran. Populasi amfibia dunia terancam berkurang karena hancurnya habitat, kerusakan lingkungan, dan pencemaran.
==Referensi==
|