Taman Nasional Kayan Mentarang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ~kat
Jagawana (bicara | kontrib)
k hapus berkas tak berlisensi
Baris 1:
[[Gambar:Hutan tnkm.jpg|thumb|225px|Hutan dataran rendah di wilayah adat Punan Tubu]]
'''Taman Nasional Kayan Mentarang''' (TNKM) ditetapkan pertama kali pada tahun 1980 sebagai [[Cagar Alam]] oleh [[Menteri Pertanian]] [[Indonesia]]. Kemudian pada tahun 1996, atas desakan masyarakat lokal (adat) dan rekomendasi dari [[WWF]], kawasan ini diubah statusnya menjadi [[Taman Nasional]] agar kepentingan masyarakat lokal dapat diakomodasikan. TNKM memiliki kawasan hutan primer dan skunder tua terbesar yang masih tersisa di Pulau [[Borneo]] dan kawasan [[Asia Tenggara]]. Nama Kayan Mentarang diambil dari dua nama sungai penting yang ada di kawasan taman nasional, yaitu [[Sungai Kayan]] di sebelah selatan dan [[Sungai Mentarang]] di sebelah utara. Dengan luas lahan sekitar 1,35 juta hektare, hamparan hutan ini membentang di bagian utara [[Provinsi]] [[Kalimantan Timur]], tepatnya di wilayah [[Kabupaten Malinau]] dan [[Kabupaten Nunukan]], berbatasan langsung dengan [[Sabah]] dan [[Sarawak]], [[Malaysia]]. Sebagian besar kawasan masuk dalam Kabupaten Malinau dan sebagian lagi masuk dalam Kabupaten Nunukan. Potensi wisata di Taman Nasional Kayan Mentarang ialah [[Hulu Pujungan]] dan [[Hulu Krayan]].