Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Afandri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 92:
 
Kejahatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan hanya dapat dihukum jika terbukti secara meyakinkan.
 
== Sistem Adat ==
Semenjak zaman [[Kerajaan Pagaruyung]], ada tiga sistem adat yang dianut oleh [[suku Minangkabau]] yaitu :
# Sistem Kelarasan Koto Piliang
# Sistem Kelarasan Bodi Caniago
# Sistem Kelarasan Panjang
 
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola [[matrilineal]] yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola [[patrilineal]]. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh [[agama Islam]] yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan [[ibu]], sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
 
=== Sistem Kelarasan Koto Piliang ===
 
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Ketumanggungan]]. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun"
Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah [[Kabupaten Tanah Datar|Tanah Datar]] dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
 
=== Sistem Kelarasan Bodi Caniago ===
 
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Perpatih Nan Sebatang]]. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai "yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi". Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah [[Kabupaten Lima Puluh Kota|Lima Puluh Kota]]. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
 
=== Sistem Kelarasan Panjang ===
 
Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak [[Kabupaten Agam|Agam]] dan sekitarnya.
 
Namun dewasa ini semua sistem adat di atas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis lagi.
 
== Sumber bacaan ==
Baris 101 ⟶ 124:
* [[Cupak nan Duo]]
* [[Adat nan Empat]]
* [[Budaya Minangkabau]]
* [http://editthis.info/minang Susunan genealogis Nagari-nagari di Minangkabau]