Wakil menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 4:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
Di [[Indonesia]], istilah wakil menteri pertama kali digunakan pada [[Kabinet Presidensial]], [[Daftar kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan pertama]] Indonesia. Pada saat itu, [[Daftar Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat 2 orang sebagai wakil menteri, yaitu [[Daftar Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia|Wakil Menteri Dalam Negeri]] [[Harmani]] dan [[Daftar Wakil Menteri Penerangan Indonesia|Wakil Menteri Penerangan]] [[Ali Sastroamidjojo]]. Setelah itu, wakil menteri hanya ada pada [[Kabinet Sjahrir I]], [[Kabinet Sjahrir III|Sjahrir III]], dan [[Kabinet Kerja III|Kerja III]]. Pada kabinet-kabinet lainnya, beberapa kali juga terdapat jabatan "menteri muda" yang dari beberapa sisi memiliki kemiripan dengan wakil menteri.
Di [[Indonesia]], wakil menteri diangkat oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] untuk mendampingi [[menteri]] tertentu yang memiliki beban tugas lebih.
 
PengangkatanPada era pemerintahan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], jabatan wakil menteri didasarikembali olehdihidupkan. Pengangkatannya didasarkan pada pasal 10 [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]] yang memperbolehkan presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Dalam aturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa yang dimaksud pejabat karier adalah [[pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.
 
Pada tanggal 5 Juni 2012, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri]</ref> Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
 
Wakil menteri pertama yang diangkat presidenPresiden SBY adalah [[Daftar Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia|Wakil Menteri Luar Negeri]] [[Triyono Wibowo]] yang mendampingi [[Daftar Menteri Luar Negeri Indonesia|Menteri Luar Negeri]] [[Hassan Wirajuda]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]]. Pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]], presiden mengangkat lebih banyak lagi wakil menteri.
 
== Referensi ==