Wakil menteri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
Di [[Indonesia]], istilah wakil menteri pertama kali digunakan pada [[Kabinet Presidensial]], [[Daftar kabinet Indonesia|kabinet pemerintahan pertama]] Indonesia. Pada saat itu, [[Daftar Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] mengangkat 2 orang sebagai wakil menteri, yaitu [[Daftar Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia|Wakil Menteri Dalam Negeri]] [[Harmani]] dan [[Daftar Wakil Menteri Penerangan Indonesia|Wakil Menteri Penerangan]] [[Ali Sastroamidjojo]]. Setelah itu, wakil menteri hanya ada pada [[Kabinet Sjahrir I]], [[Kabinet Sjahrir III|Sjahrir III]], dan [[Kabinet Kerja III|Kerja III]]. Pada kabinet-kabinet lainnya, beberapa kali juga terdapat jabatan "menteri muda" yang dari beberapa sisi memiliki kemiripan dengan wakil menteri.
Pada tanggal 5 Juni 2012, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri]</ref> Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
Wakil menteri pertama yang diangkat
== Referensi ==
|