Wakil menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Mengubah: de:Ministerialdirektor
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Wakil menteri di Indonesia ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
Di [[Indonesia]], wakil menteri diangkat oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] untuk mendampingi [[menteri]] tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Wakil menteri dijabat oleh [[pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Pengangkatan wakil menteri di Indonesia didasari oleh pasal 10 UU No 29 Tahun 2008 {{cn}}tentang Kementerian Negara yang mengijinkan Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu.
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
Di [[Indonesia]], wakil menteri diangkat oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] untuk mendampingi [[menteri]] tertentu yang memiliki beban tugas lebih.
 
Pengangkatan wakil menteri didasari oleh pasal 10 [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]] yang memperbolehkan presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Dalam aturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa yang dimaksud pejabat karier adalah [[pegawai negeri]] yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.
 
Pada tanggal 5 Juni 2012, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17595/Perpres0602012.pdf Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri]</ref> Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
 
Wakil menteri pertama yang diangkat presiden adalah [[Daftar Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia|Wakil Menteri Luar Negeri]] [[Triyono Wibowo]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==