Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Afthrun zahra (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:LogoBKPM.png|180px]]
|nama_latin =
|kepala = [[FuadChatib RahmanyBasri]]
|deputi1 =
|deputi2 =
Baris 20:
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun [[2007]], BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan [[Bank Indonesia]], serta pemerintah dengan [[Pemerintahan Daerah|pemerintah daerah]] maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
 
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badanlembaga dan Komisi dipemerintahan Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
* {{enid}} [http://www.bkpm.go.id/ Situs web resmi]
* {{id}} [http://www.bkpm.go.id/?lang=2 Situs resmi Bahasa Indonesia]
 
{{LPND}}