Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{fact}} |
k +ref |
||
Baris 10:
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun [[1982]] akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut [[PBB]] ke-III Tahun 1982 (''United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982''). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden [[
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
|