Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{fact}}
k +ref
Baris 10:
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun [[1982]] akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut [[PBB]] ke-III Tahun 1982 (''United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982''). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
 
Pada tahun 1999, Presiden [[SoehartoAbdurrahman Wahid]] mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai '''Hari Nusantara'''.{{fact}}<ref>[http://www.metro.polri.go.id/perpus/317-dirgahayu-nusantara-13-desember-1999-13-desember-2009 Dirgahayu Nusantara 13 Desember 1999 - 13 Desember 2009] pada situs Polda Metro Jaya.</ref> Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden [[Megawati Soekarno Putri|Megawati]] dengan terbitnyamenerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
 
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :