2.547
suntingan
k (Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)) |
|||
Berdasarkan keputusan rapat Dewan Marga tanggal 17 Mei 1937 daerah kolonisasi ini dipisahkan dari hubungan marga. Dan pada Hari selasa tanggal 9 juni 1937 nama desa Trimurjo diganti dengan nama Metro. Tanggal 9 juni inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Metro, sebagaimana yang telah dituangkan dalam perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro.
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
## Satuan Polisi Pamong Praja
# Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
## Kecamatan Metro Pusat▼
{|
### Kelurahan Metro▼
|
### Kelurahan Imopuro▼
### Kelurahan Hadimulyo Timur▼
### Kelurahan Yosorejo▼
===[[Metro Timur, Metro|Kecamatan Metro Timur]]===
### Kelurahan Tejosari▼
### Kelurahan Ganjar Agung▼
|width=20|
## Kecamatan Metro Selatan▼
|valign=top|
### Kelurahan Sumbersari▼
### Kelurahan Margorejo▼
===[[Metro Utara, Metro|Kecamatan Metro Utara]]===
|}
==Perluasan Wilayah==
Dengan alasan historis, kota Metro menegaskan dukungan sepenuhnya atas ekspansi hingga ke Kecamatan [[Punggur, Lampung Tengah|Punggur]], [[Pekalongan, Lampung Timur|Pekalongan]], [[Trimurjo, Lampung Tengah|Trimurjo]], dan [[Metro Kibang, Lampung Timur|Metrokibang]].<ref>http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lamteng-metro/49441-ekspansi-metro-mencuat-lagi-</ref> Namun kurang berjalan sesuai rencana karena bupati [[Lampung Tengah]] mengizinkannya itupun kalau diizinkan oleh pemerintah pusat, dengan alasan kota Metro lebih berorientasi kepada pemukiman bukan pertanian dan juga menabrak undang-undang.<ref>http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lamteng-metro/49726--ambil-saja-kalau-bisa-</ref>
Bahkan, Pemkab Lamtim bertekad tidak akan melepaskan salah satu target ekspansi itu. Yakni Kecamatan Metrokibang karena berdirinya Lamtim didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 12/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lamteng, Lamtim, Waykanan, dan Kota Metro. Menurutnya, merujuk UU itu, maka wilayah Kecamatan Metrokibangmerupakan bagian dari Lamtim. Jika itu dilaksanakan maka akan menabrak undang-undang.
== Referensi ==
|