Tragedi Semanggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
=== Pengadilan HAM ad hoc ===
Harapan kasus [[Tragedi Trisakti]] dan Semanggi I dan II untuk menggelar [[pengadilan HAM ad hoc]] bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai. [[Badan Musyawarah]] (Bamus) [[DPR]] pada [[6 Maret]] [[2007]] kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di [[rapat paripurna]]. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.
Baris 62 ⟶ 10:
* F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat.
* Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.Kasus tragedi Trisakti maupun Tragedi Semanggi kian hari makin berlarut-larut sampai kini dan terkesan adanya tarik ulur serta saling melempar tanggung atas kedua kasus tersebut. Entah mengapa kedua kasus tersebut terus berkepanjangan hingga sekaran?tidak diketahui secara pasti yang jelas .<ref>[http://www.kontras.org/data/kegiatan%20Advokasi%20Kasus%20TSS%202006.pdf Kegiatan Advokasi Kasus TSS 2006], Kontras</ref>
|