Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Membuang: vec,jv,eu,pl,he,es,lv,et,de,bn,ja,simple,scn,sv,nl,pt,eo,ru,en,sr,ro,no,th,ca,fi,uk,la,be-x-old,cy,nn,sl,cs,bg,fa,lt,nap,da (strongly connected to id:Region)
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Baris 2:
'''Daerah''', dalam konteks pembagian administratif di [[Indonesia]], adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas [[wilayah]] yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
 
Daerah terdiri atas [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[walikotawali kota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]].
 
Di [[Malaysia]], "daerah" adalah bagian dari [[negeri]] ([[negara bagian]]), kecuali di [[Malaysia Timur]] ([[Sabah]] dan [[Sarawak]]) di mana "daerah" adalah bagian dari "[[bahagian]]", yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.