Gunung Labuhan, Way Kanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ambriyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andreas Sihono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kecamatan
'''Kecamatan Gunung Labuhan''' semula merupakan bagian dari kecamatan Baradatu, kemudian pada tanggal 11 April 2002 diresmikan oleh Bupati Way Kanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 01 tahun 2002 tentang pembentukkan Kecamatan Gunung Labuhan. Kecamatan Gunung Labuhan mempunyai luas wilayah 11.518 Km2 dengan jumlah penduduk 27.549 jiwa dan 7.009 KK.
|nama=Gunung Labuhan
|dati2=Kabupaten
|nama dati2=Way Kanan
|luas=11.518 km²
|penduduk=27.549
|kelurahan=19
|nama camat=-
|kepadatan=2,3 jiwa/km²
|provinsi=Lampung
}}
'''Kecamatan Gunung Labuhan''' semula merupakan bagian dari kecamatan [[Baradatu]], kemudian pada tanggal 11 April 2002 diresmikan oleh Bupati Way Kanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 01 tahun 2002 tentang pembentukkan Kecamatan Gunung Labuhan. Kecamatan Gunung Labuhan mempunyai luas wilayah 11.518 Km2 dengan jumlah penduduk 27.549 jiwa dan 7.,009 KK.
 
Pusat penyelenggaraan pemerintah/Ibukota Kecamatan terletak di Kampung Gunung Labuhan. Kecamatan Gunung Labuhan terdiri dari 19 Kampung dengan karakteristik masyarakat yang beragam terdiri dari suku Lampung Way Kanan, [[Jawa]], [[Sunda]], Semendo, Ogan, dan suku lainnya.
 
Kecamatan Gunung Labuhan terletak di daratan berbukit dengan ketinggian berkisar 40 – 80 meter dari permukaan laut, beriklim tropis dengan curah hujan 2000 – 2500 mm/tahun. Adapun batas-batas wilayah kecamatan Gunung Labuhan adalah sebagai berikut :
 
- *Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bukit Kemuning
- *Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kecamatan Baradatu
- *Sebelah Timur berbartasan dengan Kecamatan Sungkai Utara
- *Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Baradatu dan Banjit
 
{{Kabupaten Way Kanan}}
 
{{kecamatan-stub}}
 
[[jv:Gunung Labuhan, Way Kanan]]
[[map-bms:Gunung Labuhan, Way Kanan]]
[[ms:Gunung Labuhan, Way Kanan]]