Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.241.224.96 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya
Baris 21:
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
== [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] ==
'''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR''') adalah lembaga legislatif [[bikameral)]] yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]]. Sebelum [[reformasi]], MPR merupakan [[lembaga tertinggi negara]] yang yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
 
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di [[Jakarta|ibukota negara]]
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif [bikameral) yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan [Indonesia]. Sebelum [reformasi], MPR merupakan [lembaga tertinggi negara] yang yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
 
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di [Jakarta|ibukota negara]
 
== [[Dewan Perwakilan Daerah]] ==