Wali nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Botrie (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 4:
Sebelumnya jabatan wali nagari ini masih asing dalam struktur pemerintahan nagari di masyarakat [[Minangkabau]]. Kemudian setelah dikeluarkannya tentang ordonansi nagari pada tahun [[1914]] oleh pemerintah [[Hindia Belanda]], dimana para [[penghulu]] yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama, diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai ''kepala nagari'' atau ''wali nagari'', sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan ini dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'' dimana jabatan ini juga diwariskan kepada keponakan pemegang jabatan sebelumnya. Selain itu efek dari aturan ini juga membatasi anggota [[Kerapatan Adat Nagari|kerapatan nagari]], yang hanya pada penghulu yang diakui oleh pemerintah Hindia Belanda saja. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur.
 
Setelah [[Kemerdekaan Indonesia|kemerdekaan Indonesia]], dimana dengan dikeluarkannya undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan kemudian Undang undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, jabatan wali nagari ini turut dihapus dan diseragamkan dengan jabatan kepala desa.
 
Kemudian pengaruh dari [[reformasi]] pemerintahan di Indonesia, dan wacana akan [[otonomi daerah]], maka keluarlah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengantikan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979.