Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia''' atau disingkat '''YLBHI''' tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun [[1969]]. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal [[26 Oktober]] [[1970]] yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.
Setelah beroperasi
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter [[Orde Baru]] di bawah [[Soeharto]] membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.
|