Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k memindahkan Calon pegawai negeri sipil ke Calon Pegawai Negeri Sipil melalui peralihan
Botrie (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 5:
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
 
== Persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil ==
Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
 
Baris 14:
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
 
== Perbandingan dengan Polri dan TNI ==
Status Calon Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan proses saat calon [[tamtama]], calon [[bintara]], calon [[perwira]] menuju status mereka menjadi anggota [[Polri]] dan [[TNI]]. Berikut ini perbandingan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Polri dan TNI:
 
Baris 23:
Secara wewenang dan bidang kerja, status Calon Pegawai Negeri Sipil tidak berbeda dengan Polri dan TNI. Gaji pokok yang diterima oleh ketiga calon pegawai negeri yang ada di Indonesia tersebut juga tidak berbeda. Di saat menjadi Pegawai Negeri Sipil, status mereka juga berlaku seperti status pada kepolisian dan ketentaraan. Seringkali Pegawai Negeri Sipil tidak menyadari hal tersebut, dikarenakan kekurangan pengetahuan dan sosialisasi mengenai informasi tersebut. Malah sebaliknya, kepolisian dan ketentaraan jauh lebih memahami apa yang tidak diketahui Pegawai Negeri Sipil mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.
 
== Lihat pula ==
* [[Pegawai negeri]]
* [[Diklat prajabatan]]