Pembantaian Westerling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andri.h (bicara | kontrib)
Baris 23:
 
=== Pemberlakuan keadaan darurat ===
[[Berkas:Westerling.jpg|right|thumb|Westerling]]
Untuk lebih memberikan keleluasaan bagi Westerling, pada [[6 Januari]] 1947 Jenderal [[Simon Spoor]] memberlakukan ''noodtoestand'' (keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat dengan pola seperti yang telah dipraktekkan oleh pasukan khusus berjalan terus dan di banyak tempat, Westerling tidak hanya memimpin operasi, melainkan ikut menembak mati rakyat yang dituduh sebagai teroris, perampok atau pembunuh.