Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun) |
|||
Baris 17:
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari [[KPU]] maupun Bawaslu ([[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah<ref>[http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf UU 32 Thn 2004 Tentang Pemerindahan Daerah]</ref> sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/03320055/KPU.E-Voting.Baru.Digunakan.Tahun.Depan KPU: "E-Voting" Baru Digunakan Tahun Depan]</ref> Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik
----
<small><center>Halaman Wiki ini sedang dalam pengembangan terkait telah diputuskannya ''e-voting'' menjadi salah satu sarana untuk pemilihan umum di Indonesia sesuai keputusan [[Mahkamah Konstitusi]] mengenai penggunaan ''e-voting'' di Indonesia</center></small>
|