Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun)
Baris 17:
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari [[KPU]] maupun Bawaslu ([[Badan Pengawas Pemilihan Umum]]) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah<ref>[http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf UU 32 Thn 2004 Tentang Pemerindahan Daerah]</ref> sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/03320055/KPU.E-Voting.Baru.Digunakan.Tahun.Depan KPU: "E-Voting" Baru Digunakan Tahun Depan]</ref> Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.
 
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik dipada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan) <ref>[http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/cetro-usul-pemilu-elektronik-pada-2014.html CETRO Usul Pemilu Elektronik Pada 2014]</ref>. Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik dipada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya ''Single Identity Number'' (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.
----
<small><center>Halaman Wiki ini sedang dalam pengembangan terkait telah diputuskannya ''e-voting'' menjadi salah satu sarana untuk pemilihan umum di Indonesia sesuai keputusan [[Mahkamah Konstitusi]] mengenai penggunaan ''e-voting'' di Indonesia</center></small>