Pos Pelayanan Terpadu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.241.224.248 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 125.166.220.182 |
|||
Baris 3:
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita ([[imunisasi]], timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI ([[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]), Menteri Kesehatan ([[Departemen Kesehatan Republik Indonesia|Menkes]]) RI, Kepala [[Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional]] (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) [[Pembinaan Kesejahteraan Keluarga]] (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun [[1986]]. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal [[13 Juni]] [[2001]] yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan [[krisis moneter]] yang berkepanjangan.
== Tujuan Posyandu ==
Menurut [[Depkes]] tujuan diselenggarakan Posyandu adalah untuk:
|