Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)''' adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek [[Abiotik]], [[Biotik]], dan [[Kultural]]. Dasar hukum AMDAL adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
''''''Teks tebal''''''
 
 
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumeni :
* Dokumen Keran AMDAL terdiri dargkaKerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Baris 15:
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
'''adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)''' adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek [[Abiotik]], [[Biotik]], dan [[Kultural]]. Dasar hukum AMDAL
 
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
* Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
* Pemrakarsa, orang atau [[badan hukum]] yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
* masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
 
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
 
 
# Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
# Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
# Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
# Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
 
[[Kategori:Lingkungan]]...Dokumeni :
* Dokumen Keran AMDAL terdiri dargka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
 
 
AMDAL digunakan untuk:
* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
'''adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)''' adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek [[Abiotik]], [[Biotik]], dan [[Kultural]]. Dasar hukum AMDAL
 
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Baris 58 ⟶ 30:
# Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
 
[[Kategori:Lingkungan]].