Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alistiana (bicara | kontrib)
Alistiana (bicara | kontrib)
Baris 15:
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut ''clean money policy''.
 
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu [[Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu [[uang]] dalam bentuk fisik [[uang kertas]] dan [[Sistemuang logam]], sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu ([[APMK]]), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
 
 
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut:
[http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Tunai/Gambar+Uang/ Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar]
 
== Ruang Lingkup ==