Dewan Pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Antiremed (bicara | kontrib)
Antiremed (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
 
== Keanggotaan ==
Menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers <ref name="Fungsi"/> , anggota Dewan Pers dipilih secara [[demokratis]] setiap tiga tahun sekali. Anggota Dewan Pers terdiri atas :
* [[Wartawan]] yang dipilih oleh [[organisasi wartawan]];
* Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan