Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alistiana (bicara | kontrib)
Alistiana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
== Ringkasan ==
 
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP", Undang-Undang No.23 tentang Bank Indonesia (Pasal I angka 6) /> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh [[Bank Indonesia]] yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
 
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Baris 138:
 
[http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/ Bank Indonesia - Sistem Pembayaran]
 
<references />