Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alistiana (bicara | kontrib)
Alistiana (bicara | kontrib)
Baris 107:
| Nominal (juta rupiah) || 954,31 || 4.230,95 || 5.185,26
|}
 
== Isu strategis ==
* Evaluasi ketentuan kartu kredit
** Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
** Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
** Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
 
* Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
** Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
** Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
 
* Peningkatan status penyelenggara KUPU
Dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
 
== Arah pengembangan ==
* Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
** Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
** Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
** Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
* Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
** Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
** Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
* Interoperability e-money
** Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan e-money
** Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan e-money
 
== Pranala luar ==