Passenstelsel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pitics (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pitics (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Passenstelsel <ref>http://books"Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet.google.co.id/books?id=cDRrd1mDJBYC&pg=PA163&lpg=PA163&dq=passenstelsel&source=bl&ots=O348SRGvrJ&sig=4ALACrSbuqM31CDlXq2X6ZS6uXw&hl=id&sa=X&ei=z95pT5PPDYvjrAfk0 ke 1, Mesiass, Semarang hal 71, ISBN 979-96911-4-zjBw&ved=0CEoQ6AEwCA#v=onepage&q=passenstelsel&f=false1</ref> adalah peraturan yang mengharuskan orang Tionghoa membawa kartu pass jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah, yang berlaku sejak 1816. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri dan kedapatan tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan dikenai sanksi hukuman atau denda 10 gulden.
 
Peraturan ini sangat merepotkan orang Tionghoa, terutama untuk mengembangkan usaha perdagangan mereka. <ref> [googlebooks] http://books.google.co.id/books?id=cDRrd1mDJBYC&pg=PA163&lpg=PA163&dq=passenstelsel&source=bl&ots=O348SRGvrJ&sig=4ALACrSbuqM31CDlXq2X6ZS6uXw&hl=id&sa=X&ei=z95pT5PPDYvjrAfk0-zjBw&ved=0CEoQ6AEwCA#v=onepage&q=passenstelsel&f=falsec Prosedur untuk mendapatkan sehelai kartu passenstelsel sulit dan membutuhkan waktu panjang. Praktek ini mengakibatkan distribusi barang-barang dagananga dan komoditas pertanian dari daerah pinggiran ke kota atau sebaliknya jadi tersendat-sendat.
 
Pearturan passenstelsel pada zaman Belanda diberlakukan kembali oleh pendudukan Jepang.<ref> "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 87, ISBN 979-96911-4-1</ref>.