Pelabuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rezabot (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pelabuhan''' adalah sebuah fasilitas di ujung [[samudera]], [[sungai]], atau [[danau]] untuk menerima [[kapal]] dan memindahkan [[barang kargo]] maupun [[penumpang]] ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. [[Crane]] dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
 
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
* ''dermaga'', tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
* ''crane'', untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
* ''gudang laut ([[transito]])'', tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
 
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)
 
== '''Jenis Pelabuhan''' ==
(Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)
Baris 72 ⟶ 80:
Lihat juga: [http://www.infoplease.com/ipa/A0104779.html Situs infoplease untuk peringkat pelabuhan dunia, 2003]
 
== RefrensiReferensi ==
*Suyono, RP, Capt. ''SippingShipping, PengangkutaPengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut'',2003, Jakarta: Penerbit PPM.
*Triatmodjo, Bambang, 2009, ''Perencanaan Pelabuhan'', Yogyakarta: Beta Offset.
== Pranala luar ==
* [http://www.aapa-ports.org/industryinfo/statistics.htm Peringkat Pelabuhan dari AAPA]