Taman nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ChuispastonBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: war:Nasodnon nga parke
SHRDT (bicara | kontrib)
Baris 22:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
 
Saat ini terdapat 50 Taman Nasional di Indonesia, yang pengelolaannya di bawah [[Kementerian Kehutanan Republik Indonesia]]. Enam diantaranya, ditetapkan sebagai [[Situs Warisan Dunia]] (''World Heritage Sites'') dan dua dalam Ramsar Sites.
 
Daftar Taman Nasional yang diterima sebagai [[Situs Warisan Dunia UNESCO]], diantaranya adalah, [[Taman Nasional Komodo]] di [[Nusa Tenggara Timur]], [[Taman Nasional Lorenz]] di [[Papua Barat]] dan,[[Taman Nasional Ujung Kulon]] di [[Banten]]. [[Taman Nasional Gunung leuser]] di [[Sumatera Utara]] dan [[Aceh]], [[Taman Nasional Kerinci Seblat]] di [[Jambi]] dan [[Taman Nasional Bukit Barisan Selatan]] di [[Sumatera Utara]], [[Sumatera Barat]], [[Bengkulu]], dan [[Sumatera Selatan]], juga di termaksud [[Situs Warisan Dunia UNESCO]] yang tergabung sebagai [[Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera]].
 
== Lihat pula ==