Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yed Imran (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Yed Imran (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan''' ('''PPATK''') ([[bahasa Inggris|Inggris]]:'''''Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC''''') adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana [[pencucian uang]]. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti [[pencucian uang]] dan kontra pendanaan terorisme di [[Indonesia]]. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas [[sistem keuangan]] dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (''predicate crimes''). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
 
[[pencucian uang|Pencucian uang]] sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk [[Indonesia]]. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.
 
== Sejarah ==
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 15 Tahun 2002 Tentangtentang Tindak Pidana [[pencucian uang|Pencucian Uang]]. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya [[Indonesia]] untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang.
 
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor [[bank|perbankan]], dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Baris 86:
== Lihat pula ==
* [[Bank Indonesia]]
* [[Bapepam-LK]]
* [[LPS]]