Diklat prajabatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III [[calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil]] daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''Diklat prajabatan''' atau '''pendidikan dan pelatihan prajabatan''' adalah syarat bagi calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil]] (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan calonCalon pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (CPNS) untuk menjadi pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan [[pengetahuan]] untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
 
== Latar belakang ==
Pegawai negeriNegeri sipilSipil sebagai unsur utama [[sumber daya manusia]] aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS) yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
 
Untuk dapat membentuk sosok pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS) di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
* Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
* Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
Baris 12:
== Tujuan ==
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
* Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
* Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
* Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
Baris 18:
 
== Sasaran ==
Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujudnya pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS) yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi pegawaiPegawai negeriNegeri sipilSipil (PNS).
 
== Kurikulum dan mata pelajaran diklat ==