Universitas Mahasaraswati Denpasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
tambah kotakinfo
Aday (bicara | kontrib)
Baris 57:
 
===Fakultas Kedokteran Gigi===
Dasar pendirian Fakultas Kedokteran Gigi
Dengan adanya Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor : 0358/0/1986 tertanggal 13 Mei 1986 dan Surat keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor : 0576/0/1986 tertanggal, 25 Agustus 1986 mengenai status terdaftar Fakultas Kedokteran Gigi, dan Surat Keputusan Mendikbud No : 78/D/0/1997 Tentang hasil Akriditasi Program Studi untuk program Sarjana di Perguruan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Badan Akriditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) Nomor : 001/BAN-PT/AK-I/VIII/1998 tertanggal 11 Agustus 1998 dan Nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998 tertanggal, 22 Desember 1998, maka Universitas Mahasaraswati Denpasar pada saat ini memiliki 6 Fakultas.
# Surat Keputusan [[Menteri Pendidikan Nasional|Mendikbud]] No. 0358/0/1986 tanggal [[13 Mei]] [[1986]] ; dan
# Surat Keputusan [[Menteri Pendidikan Nasional|Mendikbud]] No. 0576/0/1986 tanggal [[25 Agustus]] [[1986]] mengenai status terdaftar Fakultas Kedokteran Gigi, dan
# Surat Keputusan [[Menteri Pendidikan Nasional|Mendikbud]] No. 78/D/0/1997 Tentang hasil Akreditasi Program Studi untuk program Sarjana di Perguruan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan
# Surat Keputusan [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) No. 001/BAN-PT/AK-I/VIII/1998 tanggal [[11 Agustus]] [[1998]] dan Nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998 tanggal [[22 Desember]] [[1998]],
Maka Universitas Mahasaraswati Denpasar pada saat ini memiliki 6 Fakultas.
 
[[Kategori:Perguruan tinggi di Indonesia|Mahasaraswati]]