Proyek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axlpce (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Axlpce (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
 
==Pengunaan Spesifik==
 
===Sekolah dan Perguruan Tinggi===
Pada sekolah, Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan yang bekerja independen yang terlibat dalam tugas esai. Hal ini membutuhkan siswa untuk melakukan sendiri analisa dan mencari fakta, baik dari perpustakaan / internet, penelitian atau dari pengumpulan data secara empiris. Laporan tertulis yang berasal dari proyek biasanya dalam bentuk disertasi, yang akan mengandung bagian pada awal proyek, metode penyelidikan, analisis, temuan dan kesimpulan.
 
===[[Manajemen proyek]]Proyek===
 
Dalam [[manajemen]] proyek]], proyek merupakan sebagai usaha sementara yang dilakukan untuk menciptakan produk layanan, unik atau hasil <ref>''[[PMBOK|A Guide to the Project Management Body of Knowledge (PMBOK Guide)]]'', Third Edition, Project Management Institute.</ref>. Definisi yang lain adalah pengelolaan lingkungan yang dibuat untuk tujuan memberikan satu atau lebih produk bisnis sesuai dengan kasus bisnis tertentu.
Tujuan proyek mendefinisikan status target pada akhir proyek, mencapai yang dianggap perlu untuk mencapai manfaat yang direncanakan. Mereka dapat dirumuskan sebagai kriteria SMART [6]: Spesifik, terukur (atau setidaknya dievaluasi) prestasi, Dapat dicapai (Achievable), realistis (mengingat kondisi saat sumber daya organisasi) dan Waktu yang ditentukan(dibatasi). Evaluasi (pengukuran) terjadi pada penutupan proyek.
Namun seorang pengendali proyek (Project Control) pada kemajuan proyek harus perlu dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini juga diperhatikan bahwa metode SMART adalah yang paling baik diterapkan untuk proyek-proyek inovasi.
 
===Proyek Rekayasa dan / atau Konstruksi ===
 
Dalam proyek-proyek [[Konstruksi]] dan atau [[rekayasa]], di banyak negara, khususnya untuk Indonesia didefinisikan oleh undang-undang Republik Indonesia No 18 <ref>{{cite web|url=http://bpksdm.pu.go.id/pppk/file/UU%2018-1999%20-%20Jasa%20Konstruksi.pdf|title= UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI}}</ref>, yang mengharuskan bahwa proyek-proyek tersebut harus dilakukan oleh para insinyur terdaftar dan / atau perusahaan konstruksi / rekayasa yang terdaftar. Artinya, perusahaan ini mempunyai lisensi atau ijin untuk melaksanakan pekerjaan seperti desain dan konstruksi [[pengairan]], [[bangunan]], [[pembangkit listrik]], fasilitas [[industri]], instalasi dan [[jaringan]][[listrik]], [[infrastruktur]] [[transportasi]] dan sejenisnya.
Ruang lingkup dari proyek ini adalah ditentukan dalam kontrak antara pemilik dan pihak rekayasa dan/atau konstruksi. Sebagai sebuah aturan, sebuah proyek rekayasa biasanya dipecah ke dalam bagain desain dan konstruksi. Output dari proses Desain adalah gambar, perhitungan, dan semua dokumentasi desain lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tahap berikutnya. Tahap selanjutnya kemudian akan dilakukan oleh konstruktor atau pengembang yang kemudian akan membangun rencana ini menjadi dalam bentuk yang nyata.