'''Landschap''' adalah suatu wilayah administratif (setingkat kecamatan) dipada masa pemerintahan kolonial [[Hindia Belanda]], yang biasanya diperintah oleh seorang penguasa lokal pribumi setempat yang telah ditaklukan (misalnya raja, uleebalang, arung). Pemerintah Hindia Belanda umumnya membiarkan penguasa lokal tersebut menjalankan pemerintahannya sendiri (''zelfbestuur'') seperti sebelum ditaklukkan, namun menjadikannya aparatur administrasi kolonial dan harus melapor kepada [[Controleur]] dan [[Asisten Residen]] bangsa Belanda atas tugas-tugas yang diperintahkan kepadanya.