Bintang Swa Bhuwana Paksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Relly Komaruzaman (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Bintang Swa Bhuwana Paksa''' ([[bahasa SansekertaSanskerta]]: ''swa''=mandiri; ''bhuwana''=kediaman, dunia; ''paksa''=sayap), adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota [[TNI Angkatan Udara]] di bidang militer yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok.
 
Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah Bintang [[TNI Angkatan Udara]] yang dibagi dalam tiga kelas yaitu :
Baris 13:
Pangkal Kapas dan Padi berkaitan di bawah Bintang sedang ujung butir padi bertemu di ujung Bintang bagian atas.
 
Jadi, arti seluruhnya dari Swa Bhuwana Paksa adalah bertekad bulat mengabdikan diri untuk Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
 
Bintang Swa Bhuwana Paksa tersebut digantungkan pada kaitan lukisan lima kuntum bunga tanjung sebagai pengait Bintang pada pita kalung dan pita gantung.
Baris 32:
 
Pada pint harian Bintang Swa Bhuwana Paksa, berwarna sama dengan pita tersebut di atas, dengan ukuran panjang 35 mm dan lebar 10 mm.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_tandajasa&cat=11&Itemid=43 Bintang Swa Bhuwana Paksa, Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* [http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/1972/UU%20NO%204%20TH%201972.pdf Undang-Undang nomor 4 tahun 1972 tentang Perobahan dan tambahan ketentuan mengenai beberapa jenis tanda kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis tanda kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk bintang.]
 
 
== Lihat pula ==
Baris 42 ⟶ 37:
* [[Swa Bhuwana Paksa]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_tandajasa&cat=11&Itemid=43 Bintang Swa Bhuwana Paksa, Sekretariat Negara Republik Indonesia]
* [http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/1972/UU%20NO%204%20TH%201972.pdf Undang-Undang nomor 4 tahun 1972 tentang Perobahan dan tambahan ketentuan mengenai beberapa jenis tanda kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis tanda kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk bintang.]
{{indo-stub}}