Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Noviarman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Menolak perubahan terakhir (oleh Noviarman) dan mengembalikan revisi 4908787 oleh Wagino 20100516: terlalu banyak wikify
Baris 3:
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
* perumusan kebijakan di bidang [[perimbangan keuangan]]
* pelaksanaan kebijakan di bidang [[perimbangan keuangan]]
* penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang [[perimbangan keuangan]]
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang [[perimbangan keuangan]]
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
 
== Pejabat Eselon I dan II ==
* Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: [[Dr. Marwanto Harjowiryono, MA]] (d/h [[Prof. Dr. Mardiasmo, Ak. MBA]] - diangkat menjadi [[Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]])
** [[Sekretaris Direktorat Jenderal]]: [[Prof. Dr. Heru Subiyantoro. MSc.]] (d/h Alm. [[Dr. Kadjatmiko]] - wafat)
** [[Direktur Dana Perimbangan]]: [[Drs. Pramudjo, M Soc Sc]]
** [[Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah]]: [[Drs. Mudjo Suwarno, MA]] (d/h [[Drs. Budi Sitepu, MA]] - pensiun)
** [[Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah]]: [[Drs. Adriansyah]]
** [[Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah]]: [[Yusrizal Ilyas, MPA]]
 
== Struktur Organisasi ==
 
Menurut [[PMK]] nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:
* [[Sekretariat Direktorat Jenderal]]
** [[Bagian Perencanaan dan Organisasi]]
*** Subbagian Perencanaan
*** Subbagian Organisasi
*** Subbagian Tata Laksana
*** Subbagian Pelaporan
** [[Bagian Kepegawaian]]
*** Subbagian Pengembangan Pegawai
*** Subbagian Mutasi Kepegawaian
*** Subbagian Umum Kepegawaian
** [[Bagian Keuangan]]
*** Subbagian Penyusunan Anggaran
*** Subbagian Perbendaharaan
*** Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
** [[Bagian Umum]]
*** Subbagian Tata Usaha
*** Subbagian Protokol
Baris 40:
*** Subbagian Perlengkapan
 
* [[Direktorat Dana Perimbangan]]
** Subdit [[Dana Bagi Hasil Pajak]]
*** Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I
Baris 61:
*** Seksi Dana Alokasi Khusus III
*** Seksi Dana Alokasi Khusus IV
** Subdit [[Pelaksanaan Transfer I]]
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IA
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IB
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IC
** Subdit [[Pelaksanaan Transfer II]]
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IIA
*** Seksi Pelaksanaan Transfer IIB
Baris 97:
*** Subbagian Tata Usaha
 
* [[Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah]]
** Subdit [[Pinjaman Daerah]]
*** Seksi Pinjaman Daerah I
Baris 125:
*** Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV
 
* [[Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah]]
** Subdit Evauasi Dana Desentralisasi dan Perekonoman Daerah
*** Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah
Baris 156:
== Sejarah ==
 
Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f [[Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004]], dan Pasal 2 [[Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004]], yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
 
Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan [[Pemerintah Pusat]] yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.
 
[[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan]] (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam [[Peraturan Presiden]] No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.
 
<!--== Alamat Kantor ==