Indonesia Corruption Watch: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Avicenia (bicara | kontrib)
Aday (bicara | kontrib)
edit keseluruhan, menghapus bagian2 yang dapat dilink keluar
Baris 1:
{{rapikan}}
{{taknetral}}
[[Image:LogoICW.jpg|frame|Komisi Masyarakat untuk Penyelidikan Korupsi]]
'''Indonesia Corruption Watch''' atau disingkat '''ICW''' adalah sebuah [[organisasi non-pemerintah]] (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi [[korupsi]] yang terjadi di [[Indonesia]].
 
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di [[Jakarta]] pada tanggal [[21 Juni]] [[1998]] di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca [[Soeharto]] yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
 
ICW lahir karena didorong oleh berbagai latar belakang sebagaiyang berikut;ditulis yangdalam merupakanbentuk [[manifesto]], gerakanyang berjudul [http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=userpage&menu=500&page_id=3 '''Manifesto Gerakan Antikorupsi Indonesia Corruption ICWWatch'''].
 
Ketuanya saat ini adalah [[Teten Masduki]].
'''Manifesto Gerakan Antikorupsi Indonesia Corruption Watch'''
 
ICW memiliki Dewan Etik yang beranggotakan:
Korupsi lahir di tengah situasi dimana oligharki politik mendominasi dalam pembuatan kebijakan publik di satu sisi dan tiadanya public accountability sebagai mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan di sisi yang lain. Kondisi ini diperparah dengan sempitnya ruang partisipasi politik karena tidak adanya peluang dalam sistem politik yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban wakil rakyat di parlemen. Tali mandat antara pemilih dengan wakilnya di parlemen terputus karena para wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu justru mengabdi pada kepentingan partai politik dan kelompok kepentingan yang menjadi cukong politiknya, daripada menyuarakan kepentingan rakyat.
*[[Bambang Widjojanto]],
*[[Dadang Trisasongko]],
*[[Kemala Chandrakirana]],
*[[Masdar F. Masudi]],
*(alm) [[Munir]],
*[[Teten Masduki]]
 
===Lihat pula===
Realitas oligharki elit politik kian korup karena ditopang oleh struktur sosial paternalistik dan patriarkhis yang melahirkan ketidakberdayaan rakyat dalam mengontrol pemerintahan. Sebaliknya, kesadaran politik rakyat dikontrol oleh tokoh-tokoh yang sebagian besar adalah perpanjangan tangan kekuasaan. Perselingkuhan elit masyarakat dengan penguasa menyebabkan tiadanya peluang bagi rakyat untuk dapat mendesakkan kepentingannya.
*[[Komisi Pemberantasan Korupsi]]
 
Lemahnya kontrol publik memiliki dampak yang sangat luas terutama pada usaha reformasi birokrasi pemerintahan. Korupsi berkembang subur di birokrasi, terutama yang menjadi ujung tombak pelayanan mendasar kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, air minum, dan listrik. Dengan pelayanan yang buruk, publik harus membayar mahal. Kekuasaan politik tidak memiliki prioritas untuk membuat perubahan di birokrasi dan memperbaiki pelayanan kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyat. Birokrasi justru menjadi mesin keuangan politik bagi kekuatan oligharki yang berkuasa.
 
Korupsi kian mencemaskan setelah implementasi Otonomi Daerah. Arah desentralisasi yang membawa semangat keadilan distributif sumber-sumber negara yang selama 32 tahun dikuasai secara otoriter oleh pemerintah pusat kini justru menjadi ajang distribusi korupsi dimana aktor dan areal korupsi kian meluas. Praktek korupsi tidak lagi terorganisir dan terpusat, tetapi sudah terfragmentasi seiring dengan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru.
 
Hukum yang seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan dan penegakan aturan juga tak luput dari ganasnya korupsi. Mafia peradilan kian merajalela dan lembaga peradilan tak ubah laksana lembaga lelang perkara yang membuat buncit perut aparat penegak hukum busuk. Rasa keadilan digadaikan oleh praktek suap menyuap. Intervensi politik terhadap proses hukum menyebabkan lembaga peradilan hanya menjadi komoditas politik kekuasaan. Tidak ada kasus korupsi yang benar-benar divonis setimpal dengan perbuatannya. Dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum.
 
Tidak sedikitpun terlihat ada kemauan politik (will) dari pemerintah untuk memberantas praktek mega korupsi. Krisis ekonomi yang dituding banyak pihak merupakan akibat dari praktek korupsi tidak dijadikan pelajaran. Konglomerat akbar yang melakukan kejahatan ekonomi justru diproteksi. Utang bernilai triliunan yang seharusnya mereka bayar dibebankan kepada pemerintah yang memicu hilangnya mekanisme jaring pengaman sosial seperti penghapusan subsidi pendidikan, kesehatan, pupuk dan BBM. Korupsi telah menyebabkan kemiskinan struktural yang kronis.
 
Korupsi membuat mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang/jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktek suap menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
 
Busuknya sektor pemerintah dan sektor swasta karena korupsi hanya melahirkan kemiskinan, kebodohan dan ketidakberdayaan rakyat banyak. Korupsi yang terjadi karena perselingkuhan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi membuat semakin lebarnya jurang kesejahteraan. Karena itulah ICW percaya bahwa pemberantasan korupsi akan berjalan efektif jika ada pelibatan yang luas dari rakyat sebagai korbannya. ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis. Dengan demikian reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan.
 
Organisasi ini dibentuk melalui ide-ide dari beberapa figur publik dan aktivis NGO pada tanggal [[21 Juni]] [[1998]]. Ketuanya saat ini adalah [[Teten Masduki]].
 
'''Posisi ICW''' :
 
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
 
'''Nilai :'''
# Keadilan sosial dan kesetaraan jender; Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
# Demokratis; Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
# Kejujuran; Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
 
'''Prinsip ICW:'''
 
'''Integritas'''
* Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
* Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
* Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
 
'''Akuntabilitas'''
 
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW.
 
'''Independen'''
* Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
* Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
* Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
 
'''Obyektivitas dan kerahasiaan'''
* Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
* Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
 
'''Anti-Diskriminasi'''
 
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
 
==Dewan Etik==
Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Kemala Chandrakirana, Masdar F. Masudi,(alm) Munir, Teten Masduki
 
==Program dan Divisi ICW==
 
==Korupsi Politik==
Korupsi merupakan bentuk khusus dari pengaruh politik, yang bisa membahayakan demokrasi. Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Hal ini dilakukan dalam hubungan yang saling menguntungkan. Politisi secara alamiah akan berusaha untuk mempertahanakan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Politisi dan kelompok-kelompok bisnis sering bekerjasama secara erat untuk memperkuat posisi politiknya. Kekuasaan dan otoritas politik kemudian memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Kondisi demikian memiliki kans yang tinggi akan tetap berlangsung di Indonesia dalam waktu yang demikian lama ke depan.
 
==Program Monitoring Pelayanan Umum==
Permasalahan pengawasan publik selama ini menjadi agenda penting, namun sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan tersebut. Memberikan cara, strategi, dan penyadaran tentang pengawasan terhadap pelayanan publik sangat relevan. Pelayanan publik masih sarat dengan korupsi.
 
==Program Monitoring Hukum dan Peradian==
Muara dari penyelesaian kasus-kasus korupsi adalah penegakan hukum terhadap koruptor. Namun tanpa adanya niatan untuk penegakan hukum, maka kasus korupsi juga tidak akan pernah selesai. Masih adanya praktek mafia peradilan (judicial corruption), menjadi indikasi bahwa masih perlu adanya pemantauan terhadap jalannya proses peradilan. Serta perlu dipikirkannya strategi pemantauannya.
 
==Program Informasi Publik==
Sesuai dengan tujuan berdirinya ICW, untuk memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender, informasi publik ikut berperan serta dengan memberikan dukungan data, informasi, serta mengelola laporan-laporan masyarakat yang diterima ICW mengenai korupsi, dan menjadi pusat informasi tentang korupsi di Indonesia. Selain itu, juga untuk memberikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Sebagai pelayan publik, Departemen informasi publik dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kampanye pemberantasan korupsi, juga sebagai sumber dan penampung informasi, khususnya mengenai korupsi di Indonesia yang merugikan masyarakat umum.
 
==Divisi Fund Raising==
Untuk menjalankan program-program ICW agar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, maka perlu adanya penggalangan dana dari masyarakat. Untuk itu divisi fund raising melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
 
Pendanaan untuk institusi dan program kegiatan ICW bersumber dari:
# Sumbangan masyarakat
# Sponsor
 
Sumbangan masyarakat diperoleh melalui sumbangan yang dikirimkan langsung ke rekening ICW. Dana yang terkumpul akan dijadikan dana abadi ICW. ICW hanya akan menggunakan bunga bank dari dana abadi tersebut. Setiap tahun seorang auditor independen akan mengaudit keberadaan dan penggunaan dana tersebut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Pendanaan melalui sponsor bersumber dari kerja sama ICW dengan lembaga maupun individu dalam program-program yang disepakati. Laporan keuangan akan dilaporkan langsung kepada pemberi dana. Dalam mengelola dana-dana yang bersumber dari masyarakat ataupun sponsor individu dan lembaga, ICW menjunjung tinggi azas transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Pendanaan yang bersumber dari kerja sama ICW dengan individu ataupun lembaga dalam mensponsori kegiatan ICW harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 
# Sponsor pendanaan untuk ICW tidak mengganggu independensi tujuan dan misi ICW.
# Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW tidak melakukan kejahatan ekonomi.
# Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW menghormati hak asasi manusia dan tidak bias jender.
 
 
<!-- INFORMASI DUPLIKAT
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui{{rapikan}}
{{taknetral}}
[[Image:LogoICW.jpg|frame|Komisi Masyarakat untuk Penyelidikan Korupsi]]
'''Indonesia Corruption Watch''' atau disingkat '''ICW''' adalah sebuah [[organisasi non-pemerintah]] (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi [[korupsi]] yang terjadi di [[Indonesia]].
 
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
 
ICW lahir karena didorong oleh latar belakang sebagai berikut; yang merupakan manifesto gerakan antikorupsi ICW.
 
'''Manifesto Gerakan Antikorupsi Indonesia Corruption Watch'''
 
Korupsi lahir di tengah situasi dimana oligharki politik mendominasi dalam pembuatan kebijakan publik di satu sisi dan tiadanya public accountability sebagai mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan di sisi yang lain. Kondisi ini diperparah dengan sempitnya ruang partisipasi politik karena tidak adanya peluang dalam sistem politik yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban wakil rakyat di parlemen. Tali mandat antara pemilih dengan wakilnya di parlemen terputus karena para wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu justru mengabdi pada kepentingan partai politik dan kelompok kepentingan yang menjadi cukong politiknya, daripada menyuarakan kepentingan rakyat.
 
Realitas oligharki elit politik kian korup karena ditopang oleh struktur sosial paternalistik dan patriarkhis yang melahirkan ketidakberdayaan rakyat dalam mengontrol pemerintahan. Sebaliknya, kesadaran politik rakyat dikontrol oleh tokoh-tokoh yang sebagian besar adalah perpanjangan tangan kekuasaan. Perselingkuhan elit masyarakat dengan penguasa menyebabkan tiadanya peluang bagi rakyat untuk dapat mendesakkan kepentingannya.
 
Lemahnya kontrol publik memiliki dampak yang sangat luas terutama pada usaha reformasi birokrasi pemerintahan. Korupsi berkembang subur di birokrasi, terutama yang menjadi ujung tombak pelayanan mendasar kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, air minum, dan listrik. Dengan pelayanan yang buruk, publik harus membayar mahal. Kekuasaan politik tidak memiliki prioritas untuk membuat perubahan di birokrasi dan memperbaiki pelayanan kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyat. Birokrasi justru menjadi mesin keuangan politik bagi kekuatan oligharki yang berkuasa.
 
Korupsi kian mencemaskan setelah implementasi Otonomi Daerah. Arah desentralisasi yang membawa semangat keadilan distributif sumber-sumber negara yang selama 32 tahun dikuasai secara otoriter oleh pemerintah pusat kini justru menjadi ajang distribusi korupsi dimana aktor dan areal korupsi kian meluas. Praktek korupsi tidak lagi terorganisir dan terpusat, tetapi sudah terfragmentasi seiring dengan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru.
 
Hukum yang seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan dan penegakan aturan juga tak luput dari ganasnya korupsi. Mafia peradilan kian merajalela dan lembaga peradilan tak ubah laksana lembaga lelang perkara yang membuat buncit perut aparat penegak hukum busuk. Rasa keadilan digadaikan oleh praktek suap menyuap. Intervensi politik terhadap proses hukum menyebabkan lembaga peradilan hanya menjadi komoditas politik kekuasaan. Tidak ada kasus korupsi yang benar-benar divonis setimpal dengan perbuatannya. Dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum.
 
Tidak sedikitpun terlihat ada kemauan politik (will) dari pemerintah untuk memberantas praktek mega korupsi. Krisis ekonomi yang dituding banyak pihak merupakan akibat dari praktek korupsi tidak dijadikan pelajaran. Konglomerat akbar yang melakukan kejahatan ekonomi justru diproteksi. Utang bernilai triliunan yang seharusnya mereka bayar dibebankan kepada pemerintah yang memicu hilangnya mekanisme jaring pengaman sosial seperti penghapusan subsidi pendidikan, kesehatan, pupuk dan BBM. Korupsi telah menyebabkan kemiskinan struktural yang kronis.
 
Korupsi membuat mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang/jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktek suap menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
 
Busuknya sektor pemerintah dan sektor swasta karena korupsi hanya melahirkan kemiskinan, kebodohan dan ketidakberdayaan rakyat banyak. Korupsi yang terjadi karena perselingkuhan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi membuat semakin lebarnya jurang kesejahteraan. Karena itulah ICW percaya bahwa pemberantasan korupsi akan berjalan efektif jika ada pelibatan yang luas dari rakyat sebagai korbannya. ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis. Dengan demikian reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan.
 
Organisasi ini dibentuk melalui ide-ide dari beberapa figur publik dan aktivis NGO pada tanggal [[21 Juni]] [[1998]]. Ketuanya saat ini adalah [[Teten Masduki]].
 
'''Posisi ICW''' :
 
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
 
'''Nilai :'''
# Keadilan sosial dan kesetaraan jender; Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
# Demokratis; Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
# Kejujuran; Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
 
'''Prinsip ICW:'''
 
'''Integritas'''
* Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
* Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
* Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
 
'''Akuntabilitas'''
 
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW.
 
'''Independen'''
* Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
* Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
* Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
 
'''Obyektivitas dan kerahasiaan'''
* Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
* Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
 
'''Anti-Diskriminasi'''
 
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
 
==Dewan Etik==
Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Kemala Chandrakirana, Masdar F. Masudi,(alm) Munir, Teten Masduki
 
==Program dan Divisi ICW==
 
==Korupsi Politik==
Korupsi merupakan bentuk khusus dari pengaruh politik, yang bisa membahayakan demokrasi. Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Hal ini dilakukan dalam hubungan yang saling menguntungkan. Politisi secara alamiah akan berusaha untuk mempertahanakan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Politisi dan kelompok-kelompok bisnis sering bekerjasama secara erat untuk memperkuat posisi politiknya. Kekuasaan dan otoritas politik kemudian memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Kondisi demikian memiliki kans yang tinggi akan tetap berlangsung di Indonesia dalam waktu yang demikian lama ke depan.
 
==Program Monitoring Pelayanan Umum==
Permasalahan pengawasan publik selama ini menjadi agenda penting, namun sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan tersebut. Memberikan cara, strategi, dan penyadaran tentang pengawasan terhadap pelayanan publik sangat relevan. Pelayanan publik masih sarat dengan korupsi.
 
==Program Monitoring Hukum dan Peradian==
Muara dari penyelesaian kasus-kasus korupsi adalah penegakan hukum terhadap koruptor. Namun tanpa adanya niatan untuk penegakan hukum, maka kasus korupsi juga tidak akan pernah selesai. Masih adanya praktek mafia peradilan (judicial corruption), menjadi indikasi bahwa masih perlu adanya pemantauan terhadap jalannya proses peradilan. Serta perlu dipikirkannya strategi pemantauannya.
 
==Program Informasi Publik==
Sesuai dengan tujuan berdirinya ICW, untuk memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender, informasi publik ikut berperan serta dengan memberikan dukungan data, informasi, serta mengelola laporan-laporan masyarakat yang diterima ICW mengenai korupsi, dan menjadi pusat informasi tentang korupsi di Indonesia. Selain itu, juga untuk memberikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Sebagai pelayan publik, Departemen informasi publik dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kampanye pemberantasan korupsi, juga sebagai sumber dan penampung informasi, khususnya mengenai korupsi di Indonesia yang merugikan masyarakat umum.
 
==Divisi Fund Raising==
Untuk menjalankan program-program ICW agar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, maka perlu adanya penggalangan dana dari masyarakat. Untuk itu divisi fund raising melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
 
Pendanaan untuk institusi dan program kegiatan ICW bersumber dari:
# Sumbangan masyarakat
# Sponsor
 
Sumbangan masyarakat diperoleh melalui sumbangan yang dikirimkan langsung ke rekening ICW. Dana yang terkumpul akan dijadikan dana abadi ICW. ICW hanya akan menggunakan bunga bank dari dana abadi tersebut. Setiap tahun seorang auditor independen akan mengaudit keberadaan dan penggunaan dana tersebut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Pendanaan melalui sponsor bersumber dari kerja sama ICW dengan lembaga maupun individu dalam program-program yang disepakati. Laporan keuangan akan dilaporkan langsung kepada pemberi dana. Dalam mengelola dana-dana yang bersumber dari masyarakat ataupun sponsor individu dan lembaga, ICW menjunjung tinggi azas transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Pendanaan yang bersumber dari kerja sama ICW dengan individu ataupun lembaga dalam mensponsori kegiatan ICW harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 
# Sponsor pendanaan untuk ICW tidak mengganggu independensi tujuan dan misi ICW.
# Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW tidak melakukan kejahatan ekonomi.
# Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW menghormati hak asasi manusia dan tidak bias jender.
 
 
<!-- INFORMASI DUPLIKAT
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
-->
 
==Lihat pula==
*[[KPK]]
*[[Transparency International]]
 
===Pranala luar===
 
*{{id}} [http://www.antikorupsi.org Situs resmi ICW]
 
 
 
==Pranala luar==
*{{id}} [http://www.antikorupsi.org Situs resmi]
 
 
[[kategori:Organisasi di Indonesia]]