Asif Ali Zardari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 38:
Amandemen Undang-undang ke-18 yang ditandatangani pada [[Senin]] tanggal [[10 April]] [[2010]] akan mengulang kembali empat dekade pelanggaran oleh penguasa militer atas konstitusi. Perubahan Undang-undang itu akan menyebabkannya terancam dicopot dari jabatannya dan penunjukan pemimpin baru dari kalangan militer yang berpengaruh. Juga dapat mengurangi ketegangan politik yang kian memanas sejak dia terpilih menjadi presiden.
Pada [[6 Desember]] [[2011]], ia mengalami serangan jantung ringan dan menjalani operasi di [[Dubai]]. Dengan absennya Presiden Asif, Perdana Menteri [[
== Referensi ==
|