Teuku Muhammad Hasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Minopueblo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Minopueblo (bicara | kontrib)
Baris 91:
Hasil penelitiannya tersebut kemudian diusulkan dalam sebuah [[mosi]] yang didukung oleh [[kabinet]] dan diterima secara [[aklamasi]] pada tanggal [[2 Agustus]] [[1951]].
Mosi tersebut berbunyi antara lain<ref>http://www.nasionalis.com/nasionalisasi-usaha-pertambangan-minyak-di-indonesia/</ref>:
#Mendesak kepada pemerintah untuk dalam jangka waktu satu bulan membentuk sebuah Komisi Negara tentang masalah minyak, dengan tugas: <br />
##Segera melakukan penyelidikan terhadap masalah pengolahan [[minyak]], [[timah]], [[batu bara]], [[emas]], [[perak]], dan hasil tambang lainnya.
Baris 101:
#Mendesak kepada pemerintah supaya menunda pemberian [[konsesi]] dan izin [[eksplorasi]] baru sampai tugas yang diberikan kepada Komisi Negara tentang masalah pertambangan selesai.
 
Dalam mosi tersebut juga diusulkan agar pemerintah dalam waktu singkat meninjau kembali Indische Mijn Wet [[1899]], [[undang-undang kolonial]] yang masih tetap dipakai sebagai dasar pengelolaan minyak di Indonesia. IMW dianggap tidak sesuai lagi dengan azas-azas pokok pemikiran bangsa Indonesia<ref>http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/HisYuridis_usahamigas.pdf</ref>.
 
Untuk memenuhi mosi tersebut pada tanggal [[13 September]] [[1951]] pemerintah membentuk ''Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP)'' yang bertugas menyelidiki masalah-masalah pertambangan termasuk pertambangan minyak dan gas bumi dan menyusun rancangan undang-undang untuk menggantikan IMW 1899<ref>http://www.museum-migas.go.id/Indonesia/Pembenahan.htm</ref>.
Urusan Pertambangan (PNUP) yang bertugas menyelidiki masalah-masalah pertambangan termasuk pertambangan minyak dan gas bumi dan menyusun rancangan undang-undang untuk menggantikan IMW 1899.
Hasan, dalam pidatonya mengenai mosi tersebut mengatakan bahwa kelompok ''Tiga Besar'' ([[Shell]], [[Stanvac]] dan [[Caltex]])<ref>http://redfox69.wordpress.com/2011/04/01/menilik-sejarah-kontrak-bagi-hasil-production-sharing-contract-migas-indonesia/</ref> pada hakekatnya menerima lima kali lebih banyak dari pada yang dilaporkannya. Ia berpendapat bahwa hal itu disengaja agar harga minyak mentah lebih murah dari yang semestinya, dan sebagai bukti dia mengutip sebuah penawaran dari suatu kelompok perusahaan minyak [[Jepang]] yang bersedia membayar minyak mentah Rp.950 per ton, dibandingkan dengan Rp.100 per ton yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Kedua, menurut Mr. T. M Hasan, perusahaan-perusahaan minyak itu dengan sengaja mempertinggi ongkos operasinya secara tidak wajar.
 
Yang menarik di sini adalah pembicaraan yang dilakukan oleh Hasan dengan para pejabat perusahaan minyak asing tidak lama setelah isi mosi itu diumumkan. Mereka mengusulkan pembagian keuntungan berdasarkan pola 50:50. Hal ini dijawab Hasan bahwa dengan pola demikian dikhawatirkan biaya operasi akan bisa di mark-up menjadi lebih tinggi.
Ia kemudian mengajukan usul balasan agar hasil produksi minyak di Indonesia dibagi saja antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan minyak asing atas dasar sama banyak. Usulan Hasan tersebut membuat para bos perusahaan minyak asing tercengang dan tidak berani bersuara.<ref>[http://nusantaracentre.co.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=88 TEUKU MUHAMMAD HASAN MENTERI PENDIDIKAN ”DARURAT]</ref><ref>http://www.scribd.com/doc/52907947/sejarah-pertambangan</ref>.
 
Efek dari mosi ini adalah nasionalisasidibentuknya ''Panitia Negara Urusan Pertambangan'' (PNUP), dan pada [[Maret]] [[1956]] Mr. T.M. Hasan ditunjuk sebagai ketua<ref>http://www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/3266</ref>, dan berhasil ''menasionalisasi'' beberapa perusahan minyak asing menjadi Permina ([[1957]]) dan Pertamin ([[1961]]). Kedua perusahaan ini pada tahun [[1968]] digabung menjadi [[Pertamina]].<ref>{{cite web
|title=http://http://www.nasionalis.com/nasionalisasi-usaha-pertambangan-minyak-di-indonesia/
|url=http://www.nasionalis.com/nasionalisasi-usaha-pertambangan-minyak-di-indonesia/}}</ref>.