Teuku Muhammad Hasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Minopueblo (bicara | kontrib) |
||
Baris 86:
==Nasionalisasi Perusahaan Perminyakan==
Pada tahun [[1951]], sebagai ketua [[Komisi Dewan Perwakilan Rakyat#Komisi VI|Komisi Perdagangan dan Industri]] [[DPRS]] ([[Dewan Perwakilan Rakyat#Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)|Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]]), Mr. T. M Hasan mengadakan suatu [[penelitian]] yang akhirnya menyimpulkan dua hal penting:
#Terdapat alasan kuat bahwa jika dilakukan [[nasionalisasi]], hasil [[minyak]] [[Sumatera Utara]] bisa dipakai sebagai alat pembayaran.
#Indonesia tidak memperoleh bagian yang wajar dari [[perusahaan minyak]] asing berdasarkan Let Alone Agreement dan sistem pembayaran [[pajak]] yang berlaku.
Hasil penelitiannya tersebut kemudian diusulkan dalam sebuah [[mosi]] yang didukung oleh [[kabinet]] dan diterima secara [[aklamasi]] pada tanggal [[2 Agustus]] [[1951]].
Mosi tersebut berbunyi antara lain:
|