Panji Surachman Cokroadisuryo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rendyharahap (bicara | kontrib)
Rendyharahap (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 53:
 
=== Pada Masa Kemerderkaan ===
Menurut keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Soerachman menduduki posisi Menteri Kemakmuran dalam [[Kabinet Presidensial]]. <br>
Pada akhir pemerintahan Jepang dan awal pemerintahan Republik Indonesia, keadaan ekonomi kacau balau. Inflasi meningkat dengan hebat, adapun yang menjadi sumber inflasi adalah mata uang Jepang yang tidak terkendalikan. Peredaran mata uang Jepang diperkirakan sejumlah 4 Milyar. Sampai dengan bulan Agustus 1945 mata uang Jepang yang beredar di Jawa berjumlah 1,6 Milyar. Jumlah ini kemudian bertambah lagi ketika pasukan Serikat berhasil menduduki kota besar di Indonesia dan segera menguasai bank-bank. Dari bank-bank itu diedarkan uang cadangan sebesar 2,3 Milyar untuk tujuan operasi dan membiayai pembantu-pembantunya, menggaji pegawai dalam rangka mengembalikan pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa uang pendudukan Jepang tidak berlaku karena Negara Indonesia belum memiliki uang untuk menggantikannya. Kas pemerintah kosong, pajak-pajak dan bea masuk lainnya sangat berkurang, sebaliknya pengeluaran negara semakin bertambah besar. Untuk sementara waktu, kebijakan yang diambil pemerintah adalah mengeluarkan penetapan berlakunya mata uang sebagai tanda pembayaran yang sah di wilayah RI. Untuk itu, ditetapkan tiga macam mata uang: mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.<br>
Kedudukan dan situasi yang dialami pemerintah ini masih ditambah lagi dengan adanya blokade laut, pintu keluar masuk perdagangan Republik, oleh Angkatan Laut Belanda. Tindakan blokade laut ini dimulai pada November 1945. Adapun alasan blokade ini adalah:<br>
1. Mencegah dimasukannya senjata dan alat-alat militer ke Indonesia<br>
2. Mencegah dikeluarkannya hasil-hasil perkebunan milik Belanda dan milik asing lainnya<br>
3. Melindungi bangsa Indonesia dari tindakan-tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh bukan bangsa Indonesia<br><br>
Alasan yang dikemukakan oleh Belanda itu adalah suatu usaha untuk melikuidasi Republik dengan senjata ekonomi. Terutama timbulnya keadaan sosial yang buruk, kekurangan bahan import yang sangat dibutuhkan. Barang-barang milik Republik dihancurkan atau dibumi hanguskan. Keadaan inflasi yang semakin besar menimbulkan kebencian terhadap pemerintah Republik. Saat itu perbendaharaan Republik dalam keadaan kosong dan pengeluaran negara semakin membesar. Pihak Belanda mengira bahwa Republik secara ekonomi akan segera hancur.<br>
Soerachman sebagai Menteri Kemakmuran berusaha keras untuk mengimbangi usaha penghancuran dari pihak Belanda. Pemerintah segera mengambil alih semua mlik asing yang dilakukan oleh rakyat dengan menghadapi segala konsekwensinya. Perusahaan-perusahaan itu segera diproklamirkan sebagai milik Repulik. Untuk pemindahan perusahaan-perusahaan itu, pada tanggal 4 Oktober 1945, Soerachman atas nama pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat no.2. <br>
Pemerintah Republik Indonesia merasa berkewajiban mengawasi perusahaan dan kekayaan tersebut. Guna keperluan itu, Departemen Kemakmuran membentuk Jawatan yang mengurus perusahaan dan kekayaan tersebut. Tindakan ini diselenggarakan agar keamanan dan kemanfaatan dari perusahaan-perusahaan tersebut terjamin.
 
=== Presiden Pertama Universitas Indonesia (UI) ===