Salat sunah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
* Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
* Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnatsunah Rawatib dan salat sunnatsunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
 
== Pembagian Menurut Pelaksanaan ==
* Salat sunnatsunah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri ([[munfarid]]) diantaranya:
** [[Salat Rawatib]]
** [[Salat Tahiyatul Wudhu]]