Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Asepmuhajir (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Asepmuhajir (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Wewenang Kepala Desa antara lain:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* Mengajukan rancangan peraturan [[desa]]
* Menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]]
|