Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asepmuhajir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Asepmuhajir (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Wewenang Kepala Desa antara lain:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan [[desa]] berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
* Mengajukan rancangan peraturan [[desa]]
* Menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]]