Merger: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Donny Soetardjo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Donny Soetardjo (bicara | kontrib)
Baris 15:
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
# Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
# Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan ([[kuota]] produksi)
# Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
# Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
Baris 23:
''Holding Company'' adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
* '''''[[Concern]]'''''
Sebenarnya ''concern'' sama halnya dengan ''holding company'', yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah ''holding company'' sering berbentuk [[PT]], sedangkan ''concern'' sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
* '''''[[Corner]]''''' dan '''''[[Ring]]'''''
''Corner'' dan ''ring'' adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh [[monopoli]] dan menaikkan harga.
* '''''[[Syndicate]]'''''
''Syndicate'' adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
* '''''[[Joint Venture]]'''''
Baris 32:
* '''''Production Sharing'''''
''Production sharing'' adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
* '''[[Waralaba]]''' (''Franchise'')
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang ''franchise'' (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh ''franchisor'' (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan ''franchisor'' sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya ''trial and error'', karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.