Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
merapikan, update |
||
Baris 1:
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''', adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').▼
▲'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''' adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
Dahulu sebelum Perubahan (Amandemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarkhi berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang]]. Namun saat ini Ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <Ref name=tapmpr> http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= {{br}} TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Jenis dan tata urutan (susunan) peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2 TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah:{{br}}▼
▲
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.<ref>[www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/1/1791.bpkp Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]</ref>
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru masih diperdebatkan.
<!--
Saat ini MPR hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wapres]] menjadi [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]], memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
-->
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
|