Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rerespati (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
merapikan, update
Baris 1:
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''', adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
{{rapikan}}
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''' adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
 
Dahulu sebelum Perubahan (Amandemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarkhi berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang]]. Namun saat ini Ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <Ref name=tapmpr> http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= {{br}} TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Jenis dan tata urutan (susunan) peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2 TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah:{{br}}
1. UUD-RI;{{br}}
2. Ketetapan (TAP) MPR;{{br}}
3. Undang-Undang (UU);{{br}}
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);{{br}}
5. Peraturan Pemerintah (PP);{{br}}
6. Keputusan Presiden (Keppres); dan{{br}}
7. Peraturan Daerah (Perda).{{br}}
'Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut kalau dibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan bersifat limitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh) yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Perda. Artinya, di luar yang 7 (tujuh) jenis, bukanlah peraturan perundang-undangan.</ref>
<ref>TAP MPR RI NOMOR I/MPR/2003{{br}}
PASAL 1{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan) {{br}}
PASAL 2{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan) {{br}}
PASAL 3{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan) {{br}}
PASAL 4{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya{{br}}
undang-undang (11 Ketetapan) {{br}}
PASAL 5{{br}}
TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan{{br}}
Tata Tertib baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan) {{br}}
PASAL 6{{br}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih{{br}}
lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai{{br}}
dilaksanakan (104 Ketetapan) {{br}}</ref>
 
DahuluPada masa sebelum Perubahan (Amandemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarkhihierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang]]. NamunPada saatmasa iniawal Ketetapanreformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarkhihierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <Refref name=tapmpr>Aziz, Machmud. [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= {{br}} TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber HukumJenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-undanganUndangan sebagaiMenurut penggantiUUD-RI TAPdan MPRSUU No.Nomor XX/MPRS/1966.10 JenisTahun dan2004 tataTentang urutanPembentukan (susunan)Peraturan peraturan perundangPerundang-undanganUndangan]. yangDiakses diaturpada dalam22 PasalOktober 2 TAP MPR No2011.III</MPR/2000 adalah:{{br}}ref>
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.<ref>[www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/1/1791.bpkp Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]</ref>
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru masih diperdebatkan.
<!--
Saat ini MPR hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wapres]] menjadi [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]], memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
-->
 
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).