Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 58:
 
=== Obyek pajak ===
Yang menjadi '''[[Objek Pajakpajak]] adalah penghasilan''' yaitu setiap [[Tambahantambahan Kemampuankemampuan Ekonomisekonomis]] yang diterima atau diperoleh Wajibwajib Pajakpajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajibwajib Pajakpajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang [[Diterimaditerima atau Diperoleh]]diperoleh [[wajib pajak]] dari manapundarimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajibwajib Pajakpajak tersebut.
 
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.