Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+kotak info |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:LogoBKPM.png|180px]]
|nama_latin =
|kepala = [[
|deputi1 =
|deputi2 =
Baris 19:
'''Badan Koordinasi Penanaman Modal''' ([[bahasa Inggris]]: ''Investment Coordinating Board'') adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] [[Indonesia]] yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang [[penanaman modal]], baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun [[1973]], menggantikan fungsi yang dijalankan oleh [[Panitia Teknis Penanaman Modal]] yang dibentuk sebelumnya pada tahun [[1968]].
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun [[2007]], BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan [[Bank Indonesia]], serta pemerintah dengan [[Pemerintahan Daerah|pemerintah daerah]] maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
== Lihat pula ==
|