Keluarga Berencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.6.4) (bot Mengubah: uk:Контрацептив
Henry Jonathan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
 
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970'an.
 
 
Ada pula sebuah lagu mengenai [[Lagu KB|KB]] yang sering dinyanyikan.
 
== Pandangan Agama Tentang KB ==
KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini dikalangan umat islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan KB danyang menolak KB.Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan KB,diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu sajauntuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalahdan beban keluarga jika kelak memiliki anak.Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa KB itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra': 31 yang berbunyi:
{{cquote|''Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.''
Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan KB.Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang KB dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luasserta meyakinkan masyarakat tentang hukum KB.Rasulullah saw sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitassehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta inidengan manusia yang shalih dan beriman.Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zamanRasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istriatau yang lazim disebut senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul.Dari Jabir berkata: 'Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasulmendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim). Sedangkan metode di
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
38
zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAWmembutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya.Kita mengenal KB sebagai metode yang dipakai untuk mencegahkehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.Hukum KB dalam Islam dilihat dari 2 pengertian1.
Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, makahukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkanterdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takutmiskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
³
Dan janganlah kalian
m
e
m
bunuh anak-anak kalian karena takut
m
iskin
.
K
a
m
ilah yang
m
e
m
beri rezeki kepaad
m
ereka dan kepada kalian
.
´
(Qs. Al-Isra¶: 31)2.
Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)Jika program KB dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapunmotifnya.Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi.Karena Allah Subhanahu wa Ta¶ala mensyariatkan untuk hamba-Nyasebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlahumat. Rasulullah Shallallahu µalaihi wa sallam bersabda.Artinya :
³
N
ikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlo
m
ba-lo
m
ba dala
m
banyak u
m
at dengan u
m
at-u
m
at laindi hari kia
m
at (dala
m
riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kia
m
at)
´
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimindengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
 
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalamkeadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
y
Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-piltersebut) untuk keperluan ini.
y
Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalamwaktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehinggaia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik denganselayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa denganitu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang,maka hal itu tidak boleh´.Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapatdisimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan ± alasan tertentumisalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara duakelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikananak-anak. Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasidengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisamendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan katalain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.
 
== Pranala luar ==